-
Tentang Prodi
Dalam rangka membangun kualitas perguruan tinggi yang sesungguhnya (the real university), dari waktu ke waktu kedua Jurusan (Tarbiyah dan Akhwal al-Syakhsyiyyah) ini telah melakukan terobosan dengan mengembangkan proses pembelajaran dan kelembagaan. Sejak tahun 1990 hingga sekarang, PS Pendidikan Agama Islam dan PS Akhwal al-Syakhsyiyyah FAI-UMM mengembangkan program pembelajaran Bahasa Arab secara intensif pada tahun pertama selama satu tahun. Program ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan Bahasa Arab sebagai alat untuk mempelajari secara mendalam ilmu-ilmu keislaman. Pada tahun 1998 hingga sekarang PS Akhwal al-Syakhsyiyyah melaksanakan program kembar (twinning program) antara PS Akhwal al-Syakhsyiyyah FAI-UMM dengan Fakultas Hukum UMM. Bagi mahasiswa yang mengikuti ini bisa meraih dua gelar S.Sy dan SH (sarjana syari’ah dan sarjana hukum) dalam waktu relatif pendek (5 tahun). Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pada program studi ini, telah didukung dengan sarana belajar yang memadai, seperti: Laboratorium Bahasa Arab, Laboratorium Media Studi Islam, Laboratorim Dakwah, Laboratorium Syari’ah, Markaz Da’wah wa Khidmad al-Mujtama’ (Center of Da’wah and Public Services), perpustakaan pusat dan perpustakaan Agama, serta Pusat Studi Islam dan Filsafat. Semua ini dilakukan dalam rangka memenuhili masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang meningkat, basis sosial yang semakin berkembang, kebutuhan masyarakat (pasaran tenaga kerja terdidik) terus meningkat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah setempat dan kerjasama dengan pihak luar.
-
Visi - Misi
Visi :
Menjadi program studi dalam bidang hukum keluarga yang bermutu, terkemuka dan reformis.
Misi :
Menyelenggarakan pendidikan sarjana Muslim yang beriman, profesional, berwawasan global dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam bidang hukum keluarga Islam.
-
Tujuan
Menghasilkan sarjana Muslim yang memiliki kualifikasi:
1. Taqwa kepada Allah SWT.
2. Mampu secara profesional dalam bidang hukum keluarga Islam baik teori dan praktek.
3. Terampil dalam melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum keluarga Islam bagi masyarakat melalui lembaga formal, informal dan nonformal.
4. Dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu kesyari’ahan dan hukum nasional dengan pendekatan interdisipliner.
-
Sasaran
Meluluskan sarjana Syari'ah yang siap bekerja sebagai konsultan, peneliti, pendidik, dan pakar (ulama) di bidang ilmu Syari'ah Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar